Dandim Klungkung Jadi Saksi Pemusnahan Barang Bukti

    Dandim Klungkung Jadi Saksi Pemusnahan Barang Bukti

    KLUNGKUNG - Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang digelar oleh pihak Kejari Klungkung di Semarapura Klod Kangin. Selasa (28/11/2023).

    Di lokasi itu pula, Dandim bersama beberapa pejabat lainnya ikut serta melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang berada di Kejari Klungkung.

    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata  dukungan kami atas penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, ” ucap Dandim.

    Tak hanya itu, Dandim juga menyambut dan mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh pihak Kejari Klungkung tersebut. “Kami berharap, pemusnahan barang bukti ini menjadi motivasi bagi semua pihak untuk saling bersinergi memberantas berbagai aksi kejahatan, ” pinta Letkol Armen.

    klungkung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Semarapura Kauh Bersinergi Percantik...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Klungkung Hadiri  Peringatan HUT...

    Berita terkait